INFODEPOK.NET
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berencana menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan bendahara pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Acep, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Ketiga saksi tersebut adalah Gandara Budiana, Welman Naipos Pos dan Fery Wibowo. Mereka merupakan atasan Acep saat dirinya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional di Dinas Damkar pada Tahun 2016 hingga 2020.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, ketiga saksi tersebut akan dihadirkan dipersidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 28 September 2022.
Sidang ketiga terhadap Acep ini merupakan sidang dengan agenda pembuktian. Nantinya, ada 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk melakukan pembuktian atas surat dakwaan terhadap Acep.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita telah menunjuk 7 jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa Acep Bin Kotong Saan,” kata Andi Rio dalam keterangan resminya dikutip dari MONITOR, Senin (26/09/2022).
“(7 jaksa ini) terdiri dari 6 jaksa dari seksi tindak pidana khusus yakni Mohtar Arifin, Devi Ferdiani, Helia Shanti, Dimas Praja, Vinna Inka, Adhi Wisata. Sedangkan 1 Jaksa lagi dari Seksi Intelijen, yakni Alfa Dera,” sambungnya.
Andi Rio menjelaskan, pada persidangan sebelumnya, Acep didakwa oleh jaksa telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Secara melawan hukum, Acep telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana surat dakwaan.
“(Adapun) pasal yang didakwa terhadap Acep yakni Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Andi Rio.
Red/ID
Posting Komentar untuk "Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok Berlanjut, 3 Saksi Kunci Akan Dihadirkan"