Polemik IMB Rumah Ibadah Di Mampang, FKUB Dan Lurah Angkat Bicara

MAMPANG, INFODEPOK.NET
Pendirian  rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan serta persyaratan khusus berupa daftar nama kartu tanda penduduk.

Pemakai rumah ibadah adalah warga setempat dengan jumlah minimal 90 orang dan mendapat dukungan minimal 60 orang warga setempat dibuktikan dengan pengumpulan KTP, jumlah tersebut diluar dari 90 orang pemakai rumah ibadah, dan mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Depok ( FKUB ) serta semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh GPIB Pancoran Rahmat, namun masih saja ada penolakan oleh beberapa pihak, hal tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Umum  FKUB Ir. H. Loepianto.

" GPIB Pancoran Rahmat sudah konsultasi lisan perihal tersebut ke FKUB,Kami periksa seluruh dokumen lengkap, sesuai prosedur PBM 90 orang Jemaat,  60 orang persetujuan warga setempat/ lingkungan  bahkan Ketua RT 07 dan Ketua RW 12 setempat sudah setuju dan memberikan surat pengantar kepada Lurah Mampang," ungkapnya.

Namun demikian apa yang terjadi di lapangan, Lurah belum menerbitkan surat pengantar kepada Camat Pancoran Mas sehingga menjadi pertanyaan besar bagi pengurus FKUB Kota Depok. 

"Herannya, Lurah malah memanggil tokoh masyarakat hal IMB tersebut, padahal tugas Lurah adalah melayani masyarakat kalau ada permintaan warga dengan memberikan surat pengantar ke Kantor Kecamatan, kalau ada penolakan hal itu urusannya Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB )," tegas Loepianto.

Lurah Mampang, Darmawansyah, saat ditemui awak media membenarkan adanya surat pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan oleh pengurus GPIB Pancoran Rahmat. 
Photo : Lurah Mampang

"Sedang dalam proses, kalau tidak salah tanggal 3 kemarin pihak Gereja sudah membawa persyaratan sesuai dengan prosedur, pada saat itu memang saya akan melaksanakan musyawarah meminta pertimbangan-pertimbangan, hari Kamis banyak yang berhalangan, dan yang hadir pengurus MUI Kelurahan,  RT, RW, tokoh masyarakat, Saya juga mengundang FKUB yakni Kyai Ahmad Kholadi, dan Ir.H. Loepianto dan disepakati serta masih dipertimbangkan, dimana masih ada kejanggalan, ini laporan dari RT dan RW setempat ,"paparnya, 

Darmawasyah menambahkan bahwa yang menjadi koordinator penolakan adalah ustad Maulana yang juga merupakan pengurus MUI di Kelurahan Mampang. 

Namun dirinya juga mengatakan bahwa penolakan tersebut diambil secara personal sehingga tidak membawa nama institusi.

"Pihak penolak meminta untuk memverifikasi dan mengkroscek 63 warga setempat yang menyetujui pendirian Gereja, " jelas Lurah Darmawansyah. 

Ditambahkan Darmawan, bahwa hal verifikasi pembuktian KTP yang bertanda tangan di kedua belah pihak tersebutlah yang sedang ditunggu, baik dari yang menyetujui dan yang menolak sehingga surat pengantar dari Kelurahan Ke kecamatan tertunda untuk sementara. 

Sekum PGIS Depok Mangaranap Sinaga SE.MH saat ditemui , Sabtu (15/10/2022) mengatakan Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri No. 9/8 Tahun 2006, bahwa pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk. Khusus untuk Komposisi jumlah penduduk sudah merata di 11 Kecamatan yang ada di Kota Depok. 

Mengaranap melanjutkan, bahwa peraturan Bersama Menteri juga menyatakan bahwa pengajuan pendirian rumah ibadah tersebut dengan melampirkan minimal 90 jemaat yang di dukung oleh tanda tangan dan KTP. Untuk hal ini Gereja GPIB sudah memenuhi persyaratan bahkan lebih dari 200 KTP.

Dimana menurutnya Hal ini menunjukkan kebutuhan nyata adanya Rumah Ibadah (Gereja) di Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok. 

"Sedangkan untuk pendukung dari masyarakat sekitar telah terkumpul lebih dari 60 Warga ber KTP yang menyetujui dan mendukung.  Seharusnya Lurah bisa menyetujui dan memberikan pengantar untuk bisa mengurus ke kecamatan," tegasnya.

Atas dasar tersebut Mangaranap Sinaga yang  juga Ketua DPC PIKI Kota Depok berharap tidak lagi ada pertentangan dan penolakan apalagi Rumah Ibadah terebut berada di Kampung Pancasila Kelurahan Mampang, Pancoran Mas. 


Ish/ID

Posting Komentar untuk "Polemik IMB Rumah Ibadah Di Mampang, FKUB Dan Lurah Angkat Bicara"