Kakak Tuntut Adik Terjadi Di Depok, Kuasa Hukum Upayakan Restorative Justice

CIMANGGIS, INFODEPOK.NET
Dituduh menggelapkan mobil oleh kakaknya sendiri, Mia Moeladi, meminta keadilan kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Warga Harjamukti, Cimanggis ini dilaporkan di Polres Jakarta Selatan perihal tuduhan yang menurutnya tidak sesuai kenyataan.

Mia menuturkan bahwasannya mobil honda CRV berwarna putih tersebut justru diberikan oleh kakaknya (Pelapor) tersebut usai 2 mobil miliknya justru di jual oleh pelapor dengan alasan untuk membayar tagihan listrik kantor, kendaraan tersebut diberikan pelapor kepada terlapor untuk keperluan pribadi Mia (Bukan Sebagai Aset). 

"Selama ini saya di dzolimi oleh kakak kakak saya semenjak orang tua saya (ayah) meninggal pada tahun 2006, saya dituduh menggelapkan mobil, buktinya apa tuduhan tersebut?, " Ungkap Mia. 

Mia sendiri mengaku hingga saat ini masih tercatat sebagai bagian dari perusahaan milik almarhum ayahnya bahkan memiliki saham, namun seolah Mia "Disingkirkan Paksa" Oleh kakaknya sendiri. 

Didampingi kuasa hukum saat berbicara di depan awak media Mia Moeladi meminta aparat penegak hukum untuk bertindak seadil-adilnya dan sesuai fakta serta prosedur hukum yang berlaku tanpa memihak pihak mana pun. 

Kuasa hukum Mia, Saliyun SH, menilai ada kejanggalan dalam perkara ini dimana kasus ini cenderung dipaksakan tanpa melihat bukti bukti dan fakta yang ada. 

"Harusnya kasus seperti ini polisi bisa mengarahkan ke jalur 'Restorative Justice' karena ini jelas internal keluarga antara adik dan kakak, menggelapkan bagaimana? Mobil tidak dialihkan ke pihak lain bahkan masih dipakai untuk operasional sehari hari karena memang diberikan oleh pelapor sendiri dan ada saksinya, " Terang Kuasa Hukum, Saliyun SH.

Menurutnya Restorative Justice atau Kekeluargaan lebih humanis untuk perkara internal keluarga dan meminta pihak terkait untuk mengawal kasus ini agar dapat diselesaikan sebagaimana mestinya. 

YN/ID








Posting Komentar untuk "Kakak Tuntut Adik Terjadi Di Depok, Kuasa Hukum Upayakan Restorative Justice"