Beji Info depok. Net
1. Hari ini, 1 Maret 2024, pesantren kami, pesantren Khoirur Rooziqiin, Depok (NSP 510032760140), resmi tertutup dari seluruh arah.
2. Seluruh upaya sudah kami lakukan kepada para tetangga kami. Namun hasilnya belum memberi hasil yang melegakan.
3. Dari sebelah barat, tetangga kami sudah bersedia tanahnya dibeli, namun belum bersepakat harganya. Kami merasa pemilik tanah memberikan harga yang di luar nalar. Tanah rawa yang pantasnya 2 juta per m2, ditawarkan 6 juta. Kami menawar di angka 3,3 juta, namun pemilik masih bertahan di angka 4,5 juta. Total luasan tanah sekitar 500m2, berarti total 2,25 M.
4. Sebenarnya kami tidak perlu keluar uang satu sen pun jika persoalan utama di sebelah timur bisa diselesaikan.
5. Persoalan utama tersebut adalah : Tetangga perumahan kami (dikenal dgn nama perumahan caltex), membangun tembok di atas tanah fasum. Berbagai upaya telah kami lakukan, namun belum juga membuahkan hasil.
6. Kami meyakini kami bisa mendapatkan jalan dari perum caltex, sebabnya karena hubungan saling memerlukan. Mereka perlu saluran, kami perlu jalan. Saluran warga caltex tidak menyambung ke saluran kota milik pemerintah, melainkan melalui tanah pesantren. Hal ini tentunya tidak bisa dibenarkan. Semestinya pemerintah menyediakan saluran yang baik untuk warganya. Bukan kami yang dikorbankan utk memberikan tanah untuk saluran secara cuma-cuma.
7. Sayangnya, warga caltex tidak memahami hal tersebut. Mereka dengan semena-mena membuang air ke tanah pesantren. Kami ikhlas2 saja, jika ada kompensasi. Dan kompensasi yang kami minta adalah, kami diberikan jalan, sebagai hak dasar setiap tanah.
8. Yg kami harapkan adalah: walikota langsung turun tangan. Membongkar pagar dan memberi win-win solution (Solusi yang melegakan kedua pihak), yaitu perumahan dapatkan saluran dan pesantren dapat jalan.
9. Langkah no 5-8 diatas, kami yakini setelah menjalani proses hukum sebelumnya. Bahwa kami tidak bisa menggugat warga, karena tembok yg ada itu tidak jelas berada di atas tanah siapa. Artinya, tembok itu dibangun di atas tanah yang seharusnya milik pemerintah (status fasos fasum). Maka putusan hukum menyiratkan bahwa pemerintah-lah yang punya hak apakah membangun tembok atau tidak. Jikapun kami harus melakukan langkah hukum kembali, yang kami lakukan adalah menggugat pemerintah, yang menurut kami sayang waktu. Bisa dipersingkat dgn keputusan walikota dgn hasil yg baik atau win-win solution (pesantren dapat jalan, warga caltex dapat saluran, pemerintah tidak perlu keluar uang utk bangun saluran)
10. Persoalan warga caltex belum menyerahkan fasos fasum, pemerintah seharusnya punya hak untuk memaksa. Developernya sudah tidak ada. Perumahan juga dibangun di tahun 70-an. Dan faktanya, tembok tersebut dibangun di atas tanah yang bukan milik warga, melainkan di atas jalan yang sudah beberapa kali diperbaiki oleh pemerintah menggunakan dana APBD.
11. Adapun jalan sementara melalui SMA 14 (sebelah selatan) juga sepatutnya dibantu oleh pihak pemerintah propinsi. Sebelumnya kami berterimakasih diberikan waktu 4 bulan dan itu atas hasil advokasi Ust Ahmad Ru’yat. Namun sudah ditutup kembali sejak Januari 2024. Kali ini, kami tetap memerlukan akses jalan sementara tersebut. Hal ini untuk mendapatkan waktu yang cukup dalam menegosiasikan akses jalan permanen.
12. Tetangga sebelah utara adalah sekolah SIT Darul Abidin yang memang sudah tidak mungkin ada jalan melalui gedung tersebut.
13. Solusi sementara yg kami lakukan saat ini dengan didampingi pihak kepolisian Polsek Beji adalah mengantarkan makanan anak santri melalui tembok sebelah timur dengan menggunakan tangga.
Demikian Press Release ini kami buat dengan sebenar-benarnya dengan niatan ikhlas karena Allah ta’ala.
Wassalam
Ttd
Ust Ali Murtadho, Lc
( RAY/ID)
Posting Komentar untuk "PESANTREN DI DEPOK TERKURUNG TANPA AKSES JALAN MASUK"