Kejari Depok Segera Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi UPN Veteran ke Pengadilan Tipikor Bandung
Depok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua (2) terkait dugaan perkara korupsi pengadaan Jasa konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, Kamis (4/7/2024). Pelimpahan ini dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Depok.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan, bahwa pada hari ini perkara dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta di Limo Depok telah dilimpahkan kepada Penuntut Umum. "Hari ini penyidik Kejari Depok sudah melimpahkan tersangka maupun barang bukti kepada Penuntut Umum," ujar Mohtar Arifin didampingi Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus Kejari Depok Dimas Praja Subroto.
Dalam dugaan perkara korupsi tersebut, Kejari Depok telah menetapkan dua tersangka yakni CT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan GAP selaku Dirut PT Saranabudi Prakarsaripta sebagai Pelaksana kegiatan
Keduanya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masih kata Mohtar Arifin, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan atau mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. "Perkara ini segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Barat untuk disidangkan," tutupnya. ( RID )
Posting Komentar untuk "BABAK BARU KASUS KORUPSI UPN VETERAN JAKARTA LIMO DEPOK"