Pelaku Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Warga Depok Korban Penipuan Tiket Coldplay Buka Suara

Denisa Agustin (Istimewa) 

INFODEPOK.NET I JABODETABEK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis terdakwa penipuan tiket konser Coldplay, Denisa Agustin dalam sidang putusan Kamis 15 Agustus 2024 lalu (dikutip disway.id) 

Terdakwa Denisa Agustin divonis bersalah atas penipuan jual beli tiket konser Coldplay pada November 2023 lalu dengan 41 korban. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Denisa Agustin dengan hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara," tulis putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Denisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. 

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Denisa dengan pidana penjara 3 Tahun atas tindak penipuan Rp 1.210.035.000 dengan korban ED dan 41 saksi lainnya. 

Total kerugianku Rp1,2 Miliar sekian. Banyak korban lainnya dibawah aku yang masih menuntut ganti rugi. Dengan adanya putusan ini semakin jelas bahwa Denisa benar-benar penipu tiket konser Coldplay," kata ED, Minggu 18 Agustus 2024.

ED mengaku, hingga kini masih banyak korban di bawahnya yang menuntut uang kembali. Bahkan, beberapa di antaranya menuding ED bersekongkol dengan terdakwa menggelapkan dana miliaran itu. 

Aku ditagih terus dengan korban lain, bahkan berusaha nombok ganti rugi. Sekarang sudah jelas faktanya kalau yang menipu adalah Denisa dan sudah divonis bersalah," ungkapnya.
Menurut putusan Hakim ada beberapa hal yang membuat Vonis pelaku hanya 2 tahun 6 bulan, di potong masa tahanan. 

Yang memberatkan:
1. Kerugian banyak
2. ⁠Menikmati hasil nipu untuk kepentingan pribadi

Yang meringankan:
1. Mengaku dan merasa bersalah
2. ⁠Masih muda, masih bisa membenahi diri

Sebagai informasi, kasus ini diungkap oleh Polres Metro  Jakarta Selatan pada Maret 2023 lalu. Denisa Agustin ditangkap 20 Maret 2024 atas laporan ED pada November 2023 lalu saat dirinya menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay. 

"Jadi Tersangka ini berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jaksel," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2024. 

" Dari hasil vonis hakim, sebenarnya kuang puas. Harapannya dapat diputus secara maksimal yaitu 4 tahun penjara. Tapi semoga ini keputusan terbaik dan ngebuat Denisa Agustin jera, " sambung ED. 

Sebelumnya, pada Maret lalu Denisa Agustin juga sempat dilaporkan atas dugaan penipuan travel umrah sebesar 42 juta ke polres metro jakarta barat.

DV/ID


Posting Komentar untuk "Pelaku Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Warga Depok Korban Penipuan Tiket Coldplay Buka Suara"