Horor! Ketua Pengadilan Negeri Depok Dilaporkan Ke KPK

GDC l INFODEPOK.NET
Ketua Pengadilan Negeri Depok dilaporkan Ke KPK, Komisi Yudisial, Kajati, OMBUDSMAN Hingga Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI oleh Pengacara, Endang Hadrian SH & Partners, sebagai kuasa Hukum Ida Farida.

Endang Hadrian sekaligus meminta perlindungan hukum atas tindakan Ketua Pengadilan Negeri Depok yang tetap Pencocokan (Constatering) dan sita eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Depok No.284/Pdt.G/2017/PN.Dpk.

" Padahal sudah ada gugatan perlawanan eksekusi (Partij Verzet) yang terdaftar di pengadilan negeri Depok dengan register Perkara NO.353/Pdt.Bth/2024/PN.Dpk, ini kan jelas tidak benar secara Hukum apalagi dilakukan oleh Pemeradil Hukum," Ujar Endang kepada Wartawan yang juga tertulis pada surat yang dikirimkan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.(10/10/24). 
Photo : Ketua PN Depok H.Ridwan SH

Dilansir dari Website Resmi PN Depok yang menjabat sebagai Kepala PN Depok saat ini adalah H. Ridwan SH sejak tanggal 29 Desember 2022.

Dengan Demikian H.Ridwan SH adalah sosok yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Ida Farida.

Sebelumnya kasus ini viral di beberapa media setelah Ida Farida membeberkan bukti bukti sah dan kuat akan kepemilikan tanahnya di wilayah Kedaung Depok yang di klaim oleh oknum S sejak tahun 2017 atas nama PT Haikal Abadi  Perkasa, namun setelah di telusuri lebih jauh  PT.Haikal ternyata milik Yan Sudrajat bukan Milik S.

Atas pencatutan nama PT Tersebut S pun dilaporkan Ke Mabes Polri oleh Yan Sudrajat selaku pemilik sah sekaligus Direktur utama PT.Haikal Abadi Perkasa dan sedang dalam proses penyidikan bahkan sudah di BAP.

" Sejauh mana pengadilan untuk meneliti hasil hasil sertifikat yang sudah dibatalkan kok dimenangkan di perkara 284,dan juga Saudara S Sudah dilaporkan Ke Mabes polri dan sedang dalam proses Hukum tapi Kok putusan Pengadilan negeri Depok bisa Memenangkan saudara S ? " Pungkas Ida Farida merasa heran.

Kronologi detail serta bukti bukti sah juga dijuga sempat dibeberkan Ida Farida secara gamblang pada sebuah kanal YouTube yang sempat di 'take Down' atas laporan beberapa pihak karena dianggap "mencoreng" nama baik institusi peradilan di Kota Depok dan juga menyenggol nama oknum Pejabat Partai yang diduga ikut membekingi dan terlibat.

Baru beberapa hari tayang video tersebut sudah ditonton hampir 1.500 views.

Ranah Hukum peradilan saat ini memang sedang disorot oleh masyarakat luas terlebih sedang viral video yang meminta kenaikan gaji untuk para Hakim.

Yang jadi pertanyaan masyarakat adalah sejauh mana para hakim benar benar bisa melakukan tugasnya dengan adil sesuai fakta hukum dan bukti yang ada tanpa ada intervensi dari pihak mana pun serta dapat menjaga netralitas. 

NN/ID

14 komentar untuk "Horor! Ketua Pengadilan Negeri Depok Dilaporkan Ke KPK"

  1. BERITA FITNAH BERITA GA BERMUTU🫵🏻👎🏻

    BalasHapus
    Balasan
    1. Narapidan? Infodepok.net wawancara yang punya akun ini dong.. Klo ini wawancara baru jelas dan menarik beritanya karena sudah terbukti jadi Narapidan

      Hapus
  2. Berita gak mutu,,tukang fitnah..udah jelas kalah dipengadilan masih aja tuntut sana tuntut sini..taubat donk ida farida udah tua juga..dzolim mulu sama oranglain,,ntar stress sendiri lagi kebanyakan dzolim sama orang...

    BalasHapus
  3. Berita menyesatkan dan fitnah
    Identitas penulis (reporter) gak ada, berita sepihak, isinya fitnaan semua, gak sesuai kenyataan sebenarnya.

    BalasHapus
  4. Berita bohong dan menyesatkan justru Ida farida merupakan Narapidana dalam perkara tanah tersebut. Info depok.net yang profesional dong masa penulis tidak ada namanya

    BalasHapus
  5. Saya sempat nonton di Kanal Youtube yang di takedown itu, setelah nonton dan dengar Nara sumbernya sangat sangat tidak jelas dan menyesatkan karena perkara di PN. cibinong dibahas bahas padahal tidak ada hunungannya.
    Narasumbenya memberikan informasi sangat sangat menyesatkan..
    Mohon info depok.net memuat berita berita yg bermutu dan tidak menyesatkan

    BalasHapus
  6. Wah ini ida farida kalah dipengadilan sudah 6 kosong , diberbagai pengadilan dari mulai pengadilan negeri ,pengadilan tinggi, kasasi , peninjauan kembali 1 dan peninjauan kembali 2, semuanya kalah dan putus bersifat ingkrah , lalu mau cara apa lagi atau ida farida dan konco konconya merasa sudah bukan di indonesia ? Apa mereka tidak mengakui hukum di negeri ini?

    BalasHapus
  7. Satu satunya kemenangan ida farida dan kroninya adalah terbitnya HGB abal abal karena didasarkan tanda tangan palsu , sehingga ida farida layak masuk penjara akibat pemalsuan tanda tangan tersebut.

    BalasHapus
  8. Berita menyesatkan dan bohong. Perna berita ini di kanal youtube namun di takedown karna beritanya menyesatkan..sekarang muncul lagi di Infodepok.net.
    Narapidana dan terlebih lagi Narasumber kalah dalam perkara PN,PT.KASASI,PK1,PK2 atas obyek sengketa tersebut maka sakit hati sehingga memberikan informasi yang menyesatkan hanya untuk mencari perhatian seolah-olah dia disolim.. pada hal Ida Farida sendiri menzolim masyarakat setempat karena para penggarap tandatangannya di Palsukan bahkan pernah menjadi nara pidana atas dalam sengketa tanah di Jl. Abdulwahab

    BalasHapus
  9. Carilah nara sember yang bermutu agar beritapun bermutu sehingga bernilai..
    Infodepok.net merupakan media besar namun dalam pemberitaannya tidak profesional karena tidak memuat nama Penulis.
    Ayo infodepok.net lebih profesional lg ya

    BalasHapus
  10. Berita sepihak dan tidak berimbang.. terlebih lagi isi beritanya bohong san menyesatkan

    BalasHapus
  11. Itu komentar saya yang pertama kenapa dihapus?
    Takut yaa kalo ketahuan bahwa ini pemberitaan pesanan dan abal-abal.
    Makanya profesional dong,
    Gali dari berbagai sumber dan stack holder terkait jangan subjektif.
    Intinya ida farida simantan terpidana yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan 260/Pid.B/2013/PN.Dpk Jo 460/Pdt/2013/PT.Bdg

    BalasHapus
  12. Kenapa komentar yang pertama di hapus brohhh wartawan NN.
    Saat saya mengungkap fakta si mantan TERPIDANA IDA FARIDA berdasarkan putusan 260/Pid.B/2013/PN.Dpk Jo 460/Pdt/2013/PT.Bdg.
    Katanya terzolimi, punya bukti kepemilikan yg sah dan lain-lain ehh nggak tahu nya kena pasal pidana diatas lahan yg diklaim milik nya, betapa lucu nya kmu IDA

    BalasHapus
  13. Gw jadi pengen tau, siapa sih pengacara nya?
    Tolong ingetin gw dunkkk.... Lagi amnesia nih soalnya

    BalasHapus