(Photo KDM/istimewa)
INFODEPOK.NET I BANDUNG
Wali Kota Depok, Supian Suri, mendapat teguran tegas dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), setelah mengeluarkan pernyataan yang membolehkan kendaraan dinas di gunakan untuk mudik.
Kebijakan tersebut di nilai 'ngawur' dan bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Gubernur Jabar menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan keperluan pribadi, termasuk untuk pulang kampung saat Lebaran.
“Tadi malam sudah saya tegur. Nanti nggak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Nggak boleh! Mobil dinas itu untuk kepentingan dinas, titik. Tidak untuk kepentingan yang lain,” ujar KDM dalam keterangannya pada Senin (31/3/2025).
Kebijakan Wali Kota Depok Di nilai Melanggar Aturan
Menurut Kang Dedi, pernyataan Supian Suri tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan instruksi gubernur yang secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai aturan. Itu kan sama saja abai terhadap instruksi,” tambahnya.
Lebih lanjut, KDM menilai bahwa argumen yang di gunakan Supian Suri tidak masuk akal.
Wali Kota Depok sebelumnya menyebut bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas untuk mudik dianggap sebagai solusi.
Namun, KDM menegaskan bahwa kebanyakan pemegang kendaraan dinas adalah pejabat tinggi yang sudah memiliki kendaraan pribadi.
Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas Sudah Mampu Memiliki Mobil Pribadi
Menurut KDM, pejabat eselon II dan III yang umumnya di berikan kendaraan dinas sudah memiliki mobil pribadi yang bisa di gunakan untuk mudik tanpa harus menggunakan mobil negara.
“Pak wali kota ini berargumentasi bahwa tidak semua ASN punya mobil dinas. Tetapi pemegang mobil dinas itu rata-rata pejabat eselon II dan III. Eselon IV nggak ada mobil dinas, kecuali di UPTD kabupaten/kota seperti di Dinas PU, yang memang punya mobil dinas bak untuk operasional,” paparnya.
Kang Dedi menegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas di peruntukkan bagi keperluan pemerintahan dan tidak boleh digunakan secara sembarangan, apalagi untuk kepentingan pribadi.
Instruksi Tegas: Mobil Dinas Hanya untuk Tugas Negara
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan instruksi bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.
Larangan ini di dasarkan pada regulasi yang berlaku dan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
KDM mengingatkan bahwa kendaraan dinas di peroleh dari pajak rakyat, sehingga penggunaannya harus sesuai aturan.
Jika ada pejabat yang ingin mudik, mereka harus menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum seperti masyarakat pada umumnya.
Teguran dari Kang Dedi ini di harapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat daerah lain agar tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan pemerintah.
Masyarakat dan Pegiat Anti korupsi Ikut Bersikap
Sontak, pernyataan Wali Kota Depok yang mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini mendapat respons luas dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan pegiat anti korupsi. Banyak yang menilai kebijakan tersebut menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan yang telah di tetapkan.
Menurut beberapa pengamat kebijakan publik, tindakan Supian Suri dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Sejumlah aktivis bahkan meminta agar ada sanksi bagi pejabat yang melanggar kebijakan ini.
"Jika kebijakan ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk. ASN dan pejabat harus menjadi contoh yang baik, bukan malah mencari celah untuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Mendagri dan KPK Di dorong Ambil Sikap
Sejumlah pihak juga mendorong agar Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi dan menindak tegas pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas.
Menurut regulasi yang ada, ASN dan pejabat negara di larang menggunakan aset negara untuk kepentingan di luar tugas pemerintahan.
Jika di temukan pelanggaran, sanksi administrasi hingga pidana dapat diberlakukan.
Masyarakat pun berharap bahwa teguran dari Gubernur Jabar ini dapat menjadi peringatan serius bagi para pejabat di seluruh Indonesia untuk lebih disiplin dalam menjalankan aturan.
DV/ID
Posting Komentar untuk "Gubernur Jabar Tegur Keras Wali Kota Depok Soal Mobil Dinas untuk Mudik"